Hukum Karma dan Punarbhawa


 A.        PENGERTIAN HUKUM KARMA PHALA

Karma Phala berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Karma dan Phala. Karma berasal dari akar kata “ Kr “ yang artinya membuat, bekerja, menciptakan, membangun, melakukan pekerjaan. Sedangkan kata “ Phala “ artinya hasil. Jadi, Karma Phala artinya hasil perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Dalam kitab Bhagawadgita , Karma dibagi dua yaitu Subha Karma ( perbuatan baik ) dan Asubha Karma ( perbuatan tidak baik ). Perbuatan yang tidak baik dibedakan lagi menjadi Akarma ( tidak berbuat ) dan Wikarma ( perbuatan yang keliru ).

  B.        MACAM KARMA

Jika dilihat dari segi waktu hasil karma seseorang maka dapat digolongkan menjadi tiga macam yaitu : Baca lebih lanjut