Penyimpangan pada Masa Orde Lama dan Orde Baru


  • Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi. Adapun bentuk – bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
  1. Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang – wenang. Hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh presiden.
  2. MPRS menetapkan presiden menjadi presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan presiden
  3. Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri . Dengan demikian, MPR dan DPR berada di bawah presiden
  4. Pimpinan MA diberi status sebagai menteri, ini merupakan penyelewengan terhdap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
  5. Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang – undang (yang harus dibuat bersama DPR). Dengan demikian, presiden melampaui kewenangannya
  6. Pembentukan lembaga Negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional
  7. Presiden membubarkan DPR, padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR
  8. Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
  9. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
  10. Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  11. Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif menjadi “politik poros-porosan” (mengakibatkan indonesia keluar dari PBB)
  12. DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan presiden karena menolak RAPBN
  13. Hak budget DPR tidak brjalan lagi setelah tahun 1960
  14. Lembaga – lembaga Negara tidak berfungsi dengan baik.
  •  Bentuk – bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi :
  1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter
  2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (presiden)
  3.  Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan presiden, sehingga presiden terus menerus dipilih kembali
  4. Terjadi monopol penafsiran Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan – tindakannya.
  5. Pembatasan hak hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
  6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka
  7. Pembentukan lembaga lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas
  8. Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.

jangan lupa beri komentar kawan ..